Salat Tarawih
Salat Tarawih (kadang-kadang disebut teraweh atau taraweh) adalah salat sunnat yang dilakukan khusus hanya pada bulan ramadan. Tarawih dalam bahasa Arab
adalah bentuk jama’ dari تَرْوِيْحَةٌ yang diartikan sebagai "waktu
sesaat untuk istirahat". Waktu pelaksanaan salat sunnat ini adalah
selepas isya', biasanya dilakukan secara berjama'ah di masjid. Fakta menarik tentang salat ini ialah bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam
hanya pernah melakukannya secara berjama'ah dalam 3 kali kesempatan.
Disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam kemudian tidak
melanjutkan pada malam-malam berikutnya karena takut hal itu akan
menjadi diwajibkan kepada ummat muslim (lihat sub seksi hadits tentang tarawih).
Raka'at Salat
Terdapat beberapa praktik tentang jumlah raka'at dan jumlah salam pada salat tarawih. Pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam
shalat tarawih hanya dilakukan tiga atau empat kali saja, tanpa ada
satu pun keterangan yang menyebutkan jumlah raka'atnya. Kemudian shalat
tarawih berjamaah dihentikan, karena ada kekhawatiran akan diwajibkan.
Barulah pada zaman khalifah Umar shalat tarawih dihidupkan kembali
dengan berjamaah, dengan jumlah 20 raka'at dilanjutkan dengan 3 raka'at witir.
Sejak saat itu umat Islam di seluruh dunia menjalankan shalat tarawih
tiap malam-malam bulan Ramadhan dengan 20 rakaat. Empat mazhab yang
berbeda, yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah serta
Al-Hanabilah, semua sepakat menetapkan jumlah 20 rakaat sebagai bilangan
shalat tarawih. Sedangkan Umar bin Abdul Aziz sebagai khalifah dari
Bani Umayyah di Damaskus menjalankan shalat tarawih dengan 36 rakaat.
Dan Ibnu Taimiyah menjalankan 40 rakaat.
Yang pertama kali menetapkan shalat tarawih hanya 8 atau 11 rakaat
dalam sejarah adalah pendapat orang-orang di akhir zaman, seperti
Ash-Shan’ani (w.1182 H), Al-Mubarakfury (w. 1353 H) dan Al-Albani.
Ash-Shan’ani Penulis Subulus-salam sebenarnya tidak sampai
mengatakan shalat tarawih hanya 8 rakaat, beliau hanya mengatakan bahwa
shalat tarawih itu tidak dibatasi jumlahnya. Sedangkan Al-Mubarakfury
memang lebih mengunggulkan shalat tarawih 8 rakat, tanpa menyalahkan
pendapat yang 20 rakaat.
Tetapi yang paling ekstrim adalah pendapat Al-Albani yang sebenarnya
tidak termasuk kalangan ahli fiqih. Dia mengemukakan pendapatnya yang
menyendiri dalam kitabnya, Risalah Tarawih, bahwa shalat tarawih
yang lebih dari 8 plus witir 3 rakaat, sama saja dengan shalat Dzhuhur 5
rakaat. Selain tidak sah juga dianggap berdosa besar bila dikerjakan.
Perbedaan pendapat menyikapi boleh tidaknya jumlah raka'at yang mencapai bilangan 20 itu adalah tema klasik yang bahkan bertahan hingga saat ini, seperti yang dilakukan sebagian besar pengikut Nahdlatul Ulama[rujukan?].
Sedangkan mengenai jumlah salam praktik umum adalah salam tiap dua
raka'at namun ada juga yang salam tiap empat raka'at. Sehingga bila akan
menunaikan tarawih dalam 8 raka'at maka formasinya adalah salam tiap
dua raka'at dikerjakan empat kali, atau salam tiap empat raka'at
dikerjakan dua kali dan ditutup dengan witir tiga raka'at sebagaimana
yang dilakukan sebagian besar pengikut Muhammadiyah[rujukan?].
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Salat_Tarawih
Komentar
Posting Komentar